Standar akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsinya yang umum dalam organisasi perumahsakitan. Standar akreditasi dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan pasien dan upaya menciptakan rumah sakit dikelola dengan baik.

Rumah Sakit harus memiliki program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh unit kerja dalam meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien.

Standar PMKP ditujukan untuk pada semua kegiatan di Rumah Sakit secara menyeluruh yang mana meliputi pengelolaan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko, pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu, analisis dan validasi data indikator mutu, pencapaian dan upaya mempertahankan perbaikan mutu, sistem pelaporan dan pembelajaran keselamatan pasien rumah sakit (SP2KP-RS) dan penerapan manajemen risiko.

Pelaksanaan PMKP merupakan proses kegiatan yang berkesinambungan dan dilaksanakan dengan koordinasi dan integrasi antar unit. Pada prosesnya, Rumah Sakit harus mengelola kegiatan PMKP sesuai peraturan perundang – undangan, memilih dan mengumpulkan data indikator, menganalisa dan memvalidasi data indikator mutu, mencapai dan mempertahankan perbaikan Rumah Sakit dan perlu mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien di Rumah Sakit serta dengan adanya komite mutu dapat memandu penerapan program manajemen risiko di Rumah Sakit.