Program akreditasi Rumah Sakit (RS) di Indonesia dimulai pada sejak tahun 1996 yang mana merupakan pelaksanaan dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN).  Seiring kemajuan pembangunan nasional, permintaan akan layanan kesehatan yang berkualitas dari rumah sakit semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kritik atas ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit melalui berbagai upaya, termasuk jalur hukum. Sehingga akreditasi sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan pengukuran indikator kinerja rumah sakit.

Melalui akreditasi RS menjadikan forum komunikasi antara Rumah Sakit dengan lembaga penyelenggara akreditasi tentang peningkatan mutu pelayanan, self evaluation bagi RS, meningkatkan keselamatan pasien dan budaya, serta meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Seiring berjalannya program akreditasi RS, pada pertengahan tahun 2021 Pemerintah menetapkan 5 (lima) lembaga independen penyelenggara akreditasi RS baru selain KARS. Bersamaan dengan hal itu, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi RS yang terdiri atas standar dengan dikelompokkan menjadi kelompok manajemen rumah sakit, pelayanan berfokus pada pasien, sasaran keselamatan pasien dan program nasional.

Oleh karenanya, standar akreditasi RS dikelompokkan menurut fungsi – fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan dan standar menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance).

ISQua (2015) menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi sebagai alat ukur untuk menilai mutu pelayanan dan keselamatan pasien, harus memperhatikan standar pengembangan RS yang berisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, standar pengukuran yang mana memungkinkan untuk penilaian yang konsisten, peran organisasi dan perencanaan serta standar kinerja RS, standar keselamatan pasien dan pengelolaan risiko, standar yang berfokus pelayanan pada pasien dan standar yang harus RS lakukan secara teratur sebagai fasilitas kesehatan baik dari cara monitoring, evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.

Rumah Sakit dalam mempersiapkan akreditasi RS biasanya mengalami kendala dalam persiapannya yang sering ditemukan antara lain mempersamakan persepsi, sinkronisasi, keseragaman dokumen, proses revisi dan lainnya.

Rumah Sakit harus dapat menilai tentang tata kelola, manajemen strategi, keuangan dan operasional, manajemen risiko dan mutu, manajemen SDM, manajemen informasi, manajemen penyurvei, manajemen proses survei dan hubungan dengan pengelolaan RS dan pengelolaan status akreditasi. Sehingga RS harus menyiapkan pemahaman tim dalam persyaratan akreditasi, membentuk tim fasilitator dan melaksanakan berbagai kebijakan dan prosedur.

REFERENSI