Dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan Kelas Standar. Issue BPJS Kesehatan akan berencana merubah penerapan kelas rawat inap yang mana selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 menjadi penerapan kelas standar yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 B disebutkan bahwa KRIS JKN bertujuan untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas sehingga semua peserta berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama. Pelayanan KRIS JKN ini akan dilakukan bertahap per 2022 dan paling lambat pada 1 Januari 2023.

Penerapan KRIS JKN tersebut menyebabkan berbagai persiapan baik dari regulasi sampai dengan teknik implementasinya. Pada sisi regulator, regulator harus menyiapkan regulasi yang komprehensif dan matang dari berbagai aspek dengan menetapkan 12 kriteria KRIS JKN yang menitikberatkan kondisi sarana prasarana.

Perspektif pasien BPJS perlu urgensi yang diharapkan pasien antara lain adalah didapatkan akses pelayanan kesehatan yang mana pasien memerlukan kepastian akan ketersediaan kamar, hak mendapatkan obat dan kunjungan dokter. Dalam kebijakan KRIS JKN, antara lain adanya perubahan skema iuran kepesertaan BPJS yang mana akan dihapuskan kelas 1, 2 dan 3 yang menyesuaikan kelas standar.

Dampak positif dari sisi iuran antara lain secara otomatis masyarakat kelas bawah akan merasakan fasilitas kesehatan yang diterima selama ini oleh masyarakat menengah ke atas dan kuota bagi masyarakat kelas bawah menjadi bertambah sesuai kapasitas tempat tidur yang ada di rumah sakit secara general dan dampak negatifnya antara lain tidak menutup kemungkinan masyarakat menengah keatas beralih pada asuransi swasta (Fajri,2022).

Kembali kepada kesiapan RS dalam implementasi KRIS JKN kedepannya adalah kondisi bangunan, sarana prasarana non medis, standar layanan, SDM atau kompetensi dan anggaran RS yang mana hal tersebut membutuhkan waktu dengan melihat kondisi lapangan terkait lama waktu persiapan.

Dampak dari penerapan KRIS JKN kedepan ditinjau dari aspek kebijakan yang mana kondisi ruang rawat inap memerlukan penyesuaian kondisi, aspek tata kelola antara lain penyiapan supply side, pendanaan dan jangka waktu, fasilitas dan SDM, serta penyesuaian pada aspek pembiayaan yang mana harus disesuaikan dengan tarif INA CBGs, iuran dan efisiensi.

Strategi RS menuju implementasi KRIS JKN tersebut salah satunya adalah RS dapat menyusun kebijakan masa kondisi sekarang, kondisi kritis dan kondisi ideal kedepan. Melalui kesiapan RS pada sisi kompetensi RS yang harus memiliki standar pemenuhan kompetensi; Standar layanan baik dari PNPK, PPK, sistem dan standar layanan non klinis dan mutu layanan; Fasilitas dan peralatan yang harus disiapkan dan dipikirkan secara matang adalah standar fasilitas; Sumber Daya Manusia baik lokasi, ketersediaan sumber daya dan pasaran kerja; serta Sumber Daya Finansial yang dapat dinilai antara lain keseimbangan pendapatan dan beban, perampigan biaya dan sumber dana non klaim JKN.

Menurut Liastuti (2022) menyebutkan RS dapat mengidentifikasi dan pemetaan seluruh ruang rawat inap untuk disesuaikan standar KRIS, identifikasi perbaikan dan menyusun kebutuhan anggaran, pemenuhan penggantian TT akibat pengurangan TT dari implementasi KRIS, pemenuhan dan penyesuaian SDM, pengusulan anggaran renovasi dan pemeliharaan gedung langkah tersebut dengan pengusulan atau menetapkan tim transformasi, strategi dan timeline, kolaborasi tim komite akreditasi dan tim KRIS, strategi penghitungan cost untuk persiapan penetapan tarif RS baru dan khususnya untuk non JKN.

REFERENSI :

  1. BPJS Kesehatan. (2022). Dirut BPJS Kesehatan: Sarana Prasarana Prima, Mimpi Implementasi KRIS di Masa Depan. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2022/2314/Dirut-BPJS-Kesehatan-Sarana-Prasarana-Prima-Mimpi-Implementasi-KRIS-di-Masa-Depan
  2. DJSN. (2022). Peran DJSN terhadap KRIS JKN
  3. Ghufron, A. (2022). Penerapan Kelas Standar JKN: Review Dan Telaah Regulasi, Mekanisme Iur Biaya Tarif Tunggal dalam Penerapan Sistem JKN
  4. Liastuti, L. (2022). Tantangan RS dalam Implementasi KRIS
  5. Natasha. (2022). Kelas Rawat Inap Dihapus, Ini kata Pengamat IDEAS. https://www.kedaipena.com/kelas-rawat-inap-dihapus-ini-kata-pengamat-ideas/
  6. Novelia, E. (2022). Aturan Main dan Babak Baru Kebijakan KRIS
  7. Putri, A. (2022). Perkembangan Persiapan Implementasi KRIS JKN
  8. Said, A. (2022). Rumah Sakit Butuh Biaya Rp 150 Milyar untuk Siapkan Kelas Standar BPJS. https://katadata.co.id/tiakomalasari/finansial/62c2c1f7ba138/rumah-sakit-butuh-biaya-rp-150-miliar-untuk-siapkan-kelas-standar-bpjs